Siasat Ditjen Pajak Menjala PPN dari Ladang Lelang

Siasat Ditjen Pajak Menjala PPN dari Ladang Lelang

Banyak lembaga keuangan tidak mengenakan PPN tersebut atas penjualan barang lelangnya. Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Pajak mencari alternatif hingga dirumuskan pengenaan PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen.

user-profile
Saeno - Bisnis.com

Jumat, 12 Mei 2023 | 19:28

Bisnis, JAKARTA – Tarif PPN 11 persen membuat harga barang menjadi terlalu tinggi. Tidak mengherankan jika banyak lembaga keuangan tidak mengenakan PPN tersebut atas penjualan barang lelangnya. Merespons hal itu, Direktorat Jenderal Pajak mencari alternatif hingga dirumuskan pengenaan PPN dengan besaran tertentu, yakni 1,1 persen. 

Bacaanmu terbatas?

Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.

Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!

atau langsung pilih paket terbaik kami:

logo

faq

berita lainnya

To Top